$theTitle=wp_title(" - ", false); if($theTitle != "") { ?>
Hamba Allah.Istri.Anak.Ibu.Dosen.Pengelola OAI UII
2 Jul // php the_time('Y') ?>
Akhir Juni 2009 ini, alhamdulillah, keinginan untuk memperoleh rumah sendiri telah dimudahkan oleh Allah. Dari baca-baca beberapa literatur (terutama www.perencanakeuangan.com), kami jadi mantap untuk membeli rumah tahun ini juga, tidak perlu nunggu duit terkumpul segunung. Memang sih, prosesnya enggak sesederhana dan secepat membalik telapak tangan, tetapi meski tidak berduit banyak, Allah masih mengizinkan saya untuk mencoba “berhutang”:) Yang jelas, hutang dihalalkan dalam Islam, dan saya yakin benar dengan sebuah hadits (saya lupa matan-nya) yang menjelaskan bahwa Allah akan membantu para hamba-Nya yang berhutang selama hamba tsb benar-benar berniat hendak membayar hutang. Dilihat dari nominal kredit yang cukup besar, saya pun mantap 100% ambil KPR (Kredit Perumahan Rakyat?), enggak pinjam ke teman/saudara. Meski jelas ada selisih, tapi saya tidak perlu ambil resiko terhadap tali silaturrahim yang telah terjalin. Bahkan, saya juga langsung mantap ambil KPR di bank syariah. Dan oleh karena sharing tt KPR syariah di internet tidak begitu banyak, bolehlah sekarang saya ikut berbagi cerita
Mengapa KPR di Bank Syariah?
Setelah sedikit survai di internet tentang perbedaan skema KPR konvensional dan KPR syariah, tentu kita semua akan mendapati bahwa jenis “rate” KPR sangat beragam; ada istilah flat, efektif, p.a dsb. Bagi saya sih kita cukup tahu saja, tak perlu berpusing-pusing ria. Intinya, rate KPR syariah memang berkisar antara 7,5% - 10%, sedangkan rate KPR konvensional 14%-19%. Apakah KPR syariah jauh lebih murah? Oh, belum tentu. Rumus perhitungan rate ada sendiri, dan cukup jadi pedoman konversi (lagi-lagi dari hasil baca2 di internet), besar angsuran 8% KPR syariah ekivalen dengan 14,5%-14,7% KPR konvensional. Dan sekali lagi, “penemuan” ini pun tidak perlu menyurutkan niat kita untuk ambil KPR syariah. Bagi kita sebagai muslim, AQAD itu jauh lebih penting; aqad kemitraan di bank syariah jelas halalnya, sedangkan aqad hutang berbunga di bank konvensional jelas ribanya.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al-Baqarah: 275)
Bagaimana prosedur KPR syariah dan berapa lama?
Karena keterbatasan waktu, saya cuma sempat survai ke dua bank syariah.
Ditilik dari syarat2 aplikasi, keduanya mirip lah. Syarat yang utama -karena saya & suami sama-sama pegawai swasta, bukan wirausahawan-:
- surat keterangan bekerja dari instansi
- NPWP, slip gaji suami& istri (jika sudah menikah)
- (jika sudah menikah) Kartu Keluarga, dan KTP suami&istri sesuai KK
- rekening koran/copy mutasi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (di bank manapun)
- surat2 legal tt rumah dari penjual: copy IMB, PBB, dan SHM/HGB
(apa lagi ya? Mohon dicek sendiri)
Perlu dipahami, bahwa di instansi manapun, orang-orang di bagian marketing akan sangat ramah melayani calon nasabah, sehingga kita tidak perlu “rikuh” untuk bertanya apapun. Kalau boleh saran, agar pembicaraan efektif, bawalah catatan pertanyaan sebelum bertemu mereka, yang meliputi -tapi tidak terbatas pada-:
1. Detail syarat2 yang harus dipenuhi; syukur2 jika ada syarat2 yang bersifat opsional(ditawar) hehe
2. Rincian angsuran per bulan. Sedapat mungkin, mintalah brosur berisi matriks jumlah pinjaman dan lama pelunasan. Jadi bisa dibanding-bandingkan antar bank
Oya, perlu diketahui rate KPR syariah berubah setiap bulan lho; dan saat ini tren-nya menurun.
3. Skema pelunasan: bisa lunas sebagian atau harus keseluruhan, dsb. Sebagai info, Muamalat hanya menyediakan fitur pelunasan keseluruhan. Jangan khawatir; yang dilunasi adalah sisa pokok kredit, bukan seluruh sisa kredit (pokok+margin).
4. Skema sanksi jika suatu saat kita telat bayar. Sebagai info, Muamalat memberi denda 300-400 rupiah per hari keterlambatan; dan denda tidak masuk ke kas bank.
5 Biaya pengurusan KPR dan lain-lain. Alhamdulillah, staf di Muamalat cukup transparan dalam menjawab pertanyaan, jadi kami bisa siapkan di awal.
Sejak awal, staf di bank bilang ke kami bahwa jawaban dari aplikasi cuma butuh 3-5 hari; itu mencakup waktu untuk pemeriksaan dokumen2 kami, survai rumah, cek surat2 rumah, dsb. Tapi dari pengalaman riil, KPR kami butuh 3,5 minggu sampai disetujui. Koq lama banget? Ya, karena tak sengaja timbul masalah:
1. Kesalahpahaman data (4 hari kerja). Sengaja saya telpon langsung agar ada kejelasan;alhamdulillah selesai jua.
2. Staf yang mengurus kami sakit dan masuk RS (1 minggu). Sengaja kami tunggu agar staf tsb sembuh, daripada repot harus ngurus KPR dari awal ke bank lain.
Jadi, silakan hitung sendiri kecepatan pemrosesan KPR kami:) Saran saya, sering-seringlah cek ke bank tentang progres aplikasi kita; toh 1 pegawai khan ga hanya ngurus kita thok, jadi bertanya lebih baik daripada menunggu
Apa saja biaya yang keluar selama jual beli rumah via KPR?
Biayanya terbagi dua macam: (A) biaya untuk urusan jual beli dan (B) biaya administrasi KPR.
A. Biaya untuk jual beli mencakup (selain harga jual rumah yang disepakati pembeli+penjual
adalah:
1. pajak penjual (ditanggung penjual) dan pajak pembeli (ditanggung pembeli). Besarnya 5% dari (Harga jual - NJO Tidak Kena Pajak). Biaya ini bisa dibayar via bank; tapi agar lebih praktis, kami minta bantuan notaris; toh ga ada selisih ![]()
2. biaya AJB (akad jual beli). Pengalaman, kami mengeluarkan duit 1 juta rupiah (ditanggung sama rata dengan penjual)
3. biaya balik nama SHM ke pembeli. Sekadar info, biaya ini disesuaikan dengan tarif dari notaris. Di tempat saya, sekitar 1 jutaan.
Untuk mengetahui nominal biaya (a), (b), (c), boleh lho tanya ke notaris.
Setelah urusan AJB kami dengan penjual selesai, notaris memberikan surat pengantar (istilahnya “cover note”) ke bank. Setelah sampai di Muamalat, kami juga ketemu dengan notaris lagi (tapi beda orangnya lho). Notaris kedua ini bertanggung jawab atas “pengikatan kredit” antara kami dan bank.
B. Biaya administrasi di bank
Setelah proses pengikatan selesai (cuma bbrp menit), dana pun cair deh. Nah, untuk biaya administrasi di Muamalat -sesuai pengalaman kami- hampir 2 jutaan dengan rincian sbb (dibulatkan):
1. biaya administrasi bank: 750.000
2. biaya notaris bank: 700.000
3. premi sekaligus untuk asuransi jiwa (jadi hutang ga akan ditimpakan anak cucu jika terjadi sesuatu): 150.000
4. premi sekaligus untuk asuransi kebakaran rumah: 150.000
Plus tambahan, bank meminta ada saldo mengendap di rekening sebesar 1X angsuran.
Ada pertanyaan? Silakan hubungi bank syariah terdekat
Saya hanya seorang nasabah, dan yang saya tulis ini adalah sebatas pengalaman saya (itupun cuma 1X); saya jujur ga tahu persis gimana proses step-by-step dalam versi bank. Afwan ya… Selamat berburu rumah!
**Update (15 Juli’09):
Berhubung ada pertanyaan tentang jumlah biaya administrasi poin (A), maka saya cuma bisa sampaikan beberapa hal:
- besaran pajak & honor notaris tergantung dari harga jual properti & kesepakatan dgn notaris/PPAT.
- sbg contoh: khusus untuk A.1, karena rumah yang kami beli tergolong sederhana di kota Yogyakarta (bukan rumah mewah), pajak yang harus kami bayar (disebut juga BPHTB) adalah sekitar 2,5 juta. Kalau harga rumah semakin besar, tentu pajaknya semakin besar. Jadi, untuk seluruh biaya pada poin (A), kami mengeluarkan hampir 5 juta.
Dan untuk premi2 asuransi di bank, setahu saya, itu tergantung dari jumlah pinjaman & lama pinjam. Tapi selisihnya kurang signifikan (kurang dari 200 ribuan).
***Update (16 Maret 2010):
Berhubung ada beberapa netter yang menanyakan marketing BMI, dan meskipun saya juga bukan pegawai BMI serta blog saya ini TIDAK berafiliasi dengan BMI, izinkan saya menambahkan link untuk mencari kantor cabang/gerai/kantor cabang pembantu/kantor kas/unit pelayanan BMI di seluruh Indonesia, yakni di: http://www.muamalatbank.com/index.php/home/jaringan/kantor_kas. Cuma sayangnya, ga nomor telponnya ![]()
204 Responses for "Pengajuan KPR Syariah Muamalat: Ini pengalaman saya"
Assalamu’alaikum,
mbak Nur, artikelnya berguna bangeett… Terutama bagi saya yg seorang pemburu rumah…
namun, diatas tdk disebutkan ttg DP.. apakah memang tidak ada atau lum ditulis. Di bank Muamalat DP nya brp % kah waktu itu mbak??
makasih, mohon di cc ke email saya juga jawabannya :
irmadewi10@yahoo.com
Afwan, jazakillah,
irma
Buat irma:
Oiya, benar; saya lupa nulis.
Di Muamalat, DP (dari kita) minimal 10% dari harga jual property. Jadi, misal harga jualnya 100 juta maka kita harus sediakan minimal 10 juta, sehingga sisanya (90 juta) itulah yang akan di-KPR-kan.
Nah, berdasarkan brosur2 Muamalat yg sampai ke saya (per Maret & Juni 2009), aturan tt DP tsb tetap.
Thank You for your info.
Sangat Bermanfaat artikelnya.
saya juga lagi mau pake KPRS soalnya.
Mau tanya,
1. Kalo akad yang dilakukan di Muamalat apa saja? setahu saya adalah wakalah, ijarah, dan terakhir akad pembelian ketika pelunasan.
Pengalaman mbak bgmna?
2. Apakah penjual, bank, nasabah, dan notaris akan bertemu di satu tempat (bank) untuk menyelesaikan akad2 KPR? (termasuk pelunasan AJB, balik nama, pengikatan kredit, dll)
Syukron jawabannya.
u/ Khoirul:
Alhamdulillah; semoga bermanfaat.
u/ Abu: (afwan baru menjawab)
1. Akad musyarokah yang tertulis di surat perjanjian dengan bank.
Seingat saya, saya cuma (tanda tangan) 1X dengan aqad tsb sewaktu bertemu dengan notaris dari pihak bank; jadi tidak ada disebut-sebut akad ijarah ataupun wakalah.
Nah, untuk akad pembelian ketika pelunasan, saya belum mengalaminya, karena ini kredit baru jalan 2 bulan; kami belum melunasinya
2. Mau bayar cash atau KPR, itu khan pilihan kita sebagai pembeli, jadi penjual enggak dilibatkan. Yang penting penjual terima uang 100%. Saya detailkan untuk poin A & poin B yang saya sebut di atas (sesuai pengalaman saya):
A. Kami/Pembeli + Penjual + Notaris X di kantor notaris X
Kami menyelesaikan pajak pembelian + Akad Jual Beli (AJB) di sini. Kami transferkan uang muka ke bank dengan disaksikan oleh Penjual.
Di kantor notaris tsb, staf dari bank hadir sebagai jaminan bahwa bank akan membayar sisa harga jual rumah tsb ke penjual.
Setelah tandatangan AJB, urusan dengan penjual pun beres, alhamdulillah.
B. Kami/Pembeli + Wakil Bank + Notaris Y (ditunjuk bank) bertemu di kantor bank Muamalat.
Kami melakukan pengikatan KPR dengan akad Musyarokah tsb disini.
Setelah kelar, sisa dana masuk ke rekening saya; dan pihak bank menawarkan bantuan untuk men-debet lalu men-transferkannya ke rekening Penjual. Saya langsung ACC saja, karena ga perlu repot transfer
Alhamdulillah, tak lama kemudian, pihak Penjual memberi kabar bahwa sisa uang sudah ia terima.
Nah, untuk balik nama sertifikat rumah, sewaktu hendak AJB, kami sudah mengadakan perjanjian lisan dengan pihak Penjual di hadapan notaris X bahwa pihak notaris baru akan memproses balik nama setelah seluruh uang diterima oleh penjual, alias total uang muka+dana KPR sudah ditransfer ke rekening Penjual. Saya appreciate dengan cara ini, karena melindungi penjual dan pembeli.
Demikian sharing pengalaman saya.
Assw,
mba, kebetulan sy jg mau mengambil KPRS Bank Muamalat. Tp sy menghadapi kendala persyaratan mengenai data jaminan (SHM, IMB,dll).
Yang mau sy tanyakan apakah data jaminan tsb harus yg asli? krn sy meminta kpd penjual rmh (kebetulan sy mau beli rmh second) cm mau memberikan fotocopynya sj.
Mohon informasinya ASAP y mba.
jzkllah khair.
Menurut pengalaman saya kemarin, di daftar persyaratan KPRS, tidak ada lho disebutkan semua surat harus asli; bahkan kita juga ngasih KTP yang versi fotokopi tho?
Kebetulan kasus untuk saya adalah penjual tinggal di luar kota. SHM + IMB asli dititipkan ke notaris X yang ditunjuk oleh si penjual.
Jadi, kami ke notaris untuk minta salinannya. Kepada bank, saya memberikan copy SHM + IMB versi fotokopi, tapi yang sudah dilegalisir oleh si notaris tsb. Dan bank bisa terima koq; toh -dugaan saya- yang dibutuhkan oleh bank khan nomor suratnya, sehingga bank bisa mensurvai langsung dan juga menanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional?) tentang keaslian surat-surat tsb. Karena -saya juga baru tahu- ternyata banyak lho SHM-SHM fiktif beredar.
Saran saya; langsung masukkan saja ke bank; Mbak juga ga bisa khan minta legalisir dari notaris, karena surat aslinya bukan Mbak yang pegang, karena status kepemilikan rumah tsb masih di tangan penjual. Smoga membantu…
cmiiw…
Assalamu’alaykum Wr.Wb …
Alhamdulillah, tks infonya mba … sangat bermanfaat.
kebetulan kami juga mengajukan KPRs BMI untuk rumah second, saat ini kami akan ke tahap pengikatan, InsyaAllah …
yang ingin saya tanyakan apakah Biaya Point A. 1 dan 2 (pajak penjual dan AJB, untuk pihak penjual wajibkah membayarnya)
Jazakillah atas jawabannya
wassalam
u/ Mb Jamilah:
Saya jawab sebatas pengetahuan saya ya, Mbak:
A.1 Pajak penjual+pembeli itu diberlakukan jika harga rumah melebihi batas tertentu; seingat saya ada nominalnya di surat akad jual beli (bisa ditanyakan ke notaris setempat, karena denger2 tiap daerah beda). Dan kebetulan karena harga rumah saya melebihi nominal tsb, jadi saya & pihak penjual wajib membayar pajak.
A.2 Biaya untuk AJB itu tergantung kesepakatan, Mbak. Ada yang 100% ditanggung penjual (jarang ya?), ada yang 50:50, ada juga yang 100% ditanggung pembeli. Jadi, ini kesepakatan antara Mbak dan penjualnya sebelum akad.
Kebetulan, untuk kasus saya kemarin; pihak penjual sudah bilang dari awal bahwa segala biaya yang akan timbul akibat jual beli tsb akan ditanggung 50:50 antara kami & dia.
AJB sendiri adalah syarat diprosesnya SHM.
Klo Mb sudah melakukan pengikatan dengan bank, dan pihak penjual tidak menyebutkan bahwa ia akan ikut “urunan”, ya berarti ia ga wajib membayarnya. Gpp, Mbak.. lha wong sudah terjadi akad koq… Mba bersabar saja nggih…
ass…
sya mau nanya…saya CPNS, apa boleh saya mengajukan permohonan KPR/…ataukah saya harus menunggu gaji saya 100% dulu?…
Wa’alaikumussalam
u/ Arief: Saya terus terang bukan pegawai bank syariah, jadi saya enggak tahu persis.
Tetapi saya barusan SMS ke staf Muamalat yang dulu men-handle aplikasi saya, dan beliau menjawab bahwa untuk Muamalat “untuk CPNS belum bisa diakomodasi”.
Coba Pak Arief tanya ke bank lain; mungkin ada opsi lainnya.
ini kpr muamalat YK ya? kalo mau ngurus KPRS muamalat bs hubungi kemana dulu ya? ada contact person ga ya? makasih
u/ Mb Dyah: iya, Muamalat cabang Yogya. Kemarin kami kontak dengan staf yang bernama Pak Dandan via hp (0811250227). Silakan coba dihubungi.
kalau saya tdk salah tangkap dari info yg mbak berikan, berarti kalau kita beli rmh kpr seken seharga 100 juta dgn DP 10%, sebagai pembeli kita harus memiliki uang lebih sekitar 10 jt utk biaya administrasi,pajak ,dll diluar DP khan ?
kebetulan nih saya jg lg hunting kpr seken, tapi masalahnya rumah yg ingin saya beli itu sdh tgn ke-3 setelah bank artinya si C beli dari si B dan dilakukan dibwh tgn( tdk pake AJB atau ke notaris) dan HGB nya msh atas nama si-B. Pertanyaan saya: apakah nanti harga pajak, AJB, dllnya akan 2 kali lipat, atau cukup dengan menunjukan kwitansi pembelian antara Si C dan B, dan bisa langsung balik nama ke nama saya?
thanks ya atas atensi nya
u/ Mb Raihani:
Jika rumahnya seharga 100 juta, berarti minimal kita siapkan 10 juta untuk DP ke bank dan -perkiraan saya- minimal 4 juta untuk proses sertifikatnya.
Hmm… klo masalah HGB dan pembelian bawah tangan, maaf saya tidak tahu proses hukumnya Mbak. Mungkin Mb bisa bertanya ke teman2 yang mengerti hukum. Sekadar info, bank Muamalat kemarin bilang ke kami bahwa prosedur2 pengecekan surat dsb dimaksudkan untuk mengamankan posisi nasabah, yang berarti sekaligus pula mengamankan posisi bank.
u mb Raihani :
Ass wr wb,
jika dari lokasi properti hanya menjual kavling tanah saja, sedangkan membangun dilakukan oleh pembeli sendiri, bagaimana caranya kita mengajukan KPR..? karena dari tanah kavling tersebut kita berencana langsung membangun dengan kontraktor sendiri.
Mohon informasinya, karena saya sangat awam dengan permasalahan ini.Terima kasih.
Wassalam,
u/ Mb Vony
sepertinya pertanyaan Anda ditujukan ke saya (nnur) ya..
Saya coba jawab sependek ingatan saya ya…
KPR tidak hanya ditujukan sebagai bantuan pembiayaan rumah jadi, tapi juga rumah bakal jadi seperti yang Mb Vony sampaikan. Nah, karena harga rumah belum ada, maka sebagai gantinya, bank akan meminta RAB (Rancangan Anggaran Biaya) untuk rumah yang akan Mb Vony bangun.
Mb Vony bisa membuat RAB sendiri atau minta bantuan arsitek. Isi RAB adalah seputar disain, spek dan biaya bangunan Anda. Saya rasa Anda bisa mencari contoh RAB via Google.
Semoga bisa membantu…
Assalamu’alaikum
Afwan, mau tanya. apa ukhti ketika membayar angsuran, dapat tanda bukti setoran (yang khusus memuat keterangan angsuran)/laporan dari bank muamalatnya, yang bisa jadi arsip kita sebagai bukti setor kita tiap bulannya. kebetulan ana juga nasabah kprs muamalat cab. Malangberjalan hampir 2 tahunan. ana setor lewat shar’e di kantor pos, jd dapetnya juga hanya slip dari kantor pos itu aja.
Assalamu’alaikum WrWb
Rekans tidak usah berharap dengan KPR syariah bisa menghilangkan riba (margin), yg terjadi ribanya lebih besar/lebih berlipat dari bank konv. Maksud AlQur’an menghilangkan riba untuk tujuan sosial. Mohon fihak bank tidak menggunakan nama syariah untuk akal2an cari untung besar, karena syariah itu terlalu suci, afwan.
Assalamu’alaikum Wr Wb,
Mau tanya, apakah untuk pengajuan kprs muamalat ini harus membuka rekening tabungan terlebih dahulu? Dan kalo boleh tau, berapakah penghasilan minimal yang harus kita miliki untuk mengajukan kprs muamalat ini?
Jazakullah khairon…
U Abu Alya: wah,sama,Pak. Sy jg mnggunakan Share yg tdk pake buku tabungan. Sesuai kontrak prjanjian,rek tsb akn didebet per tgl 10 stp bln selama X bln (ssuai prjanjian msg2 nasabah). Sy cm brmodal percaya sj ke bank koq,Pak. Yg penting pd tgl tsb,sjumlah uang sbesar angsuran tlh trsedia di rekening sy. Dlm prakteknya,bank juga ga tepat waktu koq. Misal,bln Sept ini hingga tgl 15 sy jg blm di-debet,tp sy santai sj,krn bln Agustus lalu jg dmikian,n stelah telpon langsung ke staf bank,sy baru tahu bhw tak ada masalah dgn saldo rekening sy. intinya,bank akan mendebet minimal tgl 10 hingga akhir bulan,dan slama saldo cukup, ga akan didenda. Krn saldo pasti akan didebet stiap bulan,n proses debetnya dimulai sjk bulan Juli(u sy),jdi jk ada masalah smisal sy dianggap telat ato nggak bayar,tentu sy brani komplain ke bank,Pak. Sbg bukti,qta bisa minta cetak mutasi ke bank lho,meski Share memang ga pakebuku tabungan -sy pernah melakukannya-. Silakan dicoba.
u mb Suci: Pembayaran angsuran KPR memakai fasilitas autodebet,jd ya otomatis qta hrs punya rekening pd bank tsb. Setahu sy besar angsuran tdk boleh melebihi 30-40% dr gaji. Kbijakan stp bank tt “qta dianggap benar2 mampu byr ato tdk” itu rhs internal bank kyknya
Tp spt yg pernah sy baca di web Perencana Keuangan,gaji 2,5 juta pun bs ambil KPR.asalkan ambil yg angsurannya max 1/3-nya,yakni 800rb per bln. Jk lbh dr itu,dikhawatirkn qta berat membayarnya,krn gaji kan ga hny u byr KPR.
Salam Sdr.Nnur dan rekan-rekan
Bagi yang berminat dengan kpr BMI bisa menghubungi saya di BMI Cab.Fatmawati di no Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id
Terimakasih banyak ya
Salam
Alihozi
sy seorang karyawan BUMN,apakah benar klo ingin mengajukan KPR muamalat, gaji saya harus transfer via bank tsb.soalnya semua gaji karyawan tiap bulannya ditransfer perusahaan via bank konvensional tertentu.terima kasih.
syukran wa jazaakillahu khayr…artikelnya bermanfaat sekali
u/ Ali Hozi
Terimakasih atas nomor kontak yang diberikan; smoga bermanfaat bagi netters.
Oya, jika ada informasi yang dirasa kurang akurat, mohon dikoreksi ya, Pak. Apa yang saya tulis hanya sekadar pengalaman pribadi saya sj.
u/ Abah Mumu:
Setahu saya, BUKAN gaji yang ditransfer, Pak. Tapi, yang benar:
1. Anda harus punya rekening di Muamalat
2. Pada rekening tsb, Anda harus sediakan saldo minimum yg cukup untuk bayar angsuran KPR setiap bulan.
Bahkan, Anda bisa seperti Abu Alya (comment #18); cukup beli perdana Share (125.000 dengan isi saldo 100rb), lalu secara rutin Anda menabung sebesar kewajiban KPR bulanan Anda (karena Muamalat menerapkan auto-debet untuk KPR). Terserah caranya: bisa transfer atau masukin cash.
Bahkan dengar2 katanya ada bank konvensional yang bisa auto transfer ke rekening lain per tanggal ttt (tentu kena charge). Silakan Abah Mumu bisa tanyakan ke bank scr langsung.
u/ Aditia:
Alhamdulillah jika bermanfaat.
Mbak, membantu sekali artikelnya dan tanya-jawabnya. Saya yang juga sedang hunting rumah merasa tercerahkan. Ma kasih…
Salam,
Mbak, sebelumnya terima kasih atas infonya. Saya coba cek online di situsnya Bank Muamalat dan di situ disebut salah satu syarat untuk bisa mendapatkan KPR adalah memiliki agunan. Tapi dari yang saya baca dari postingan mbak tidak disebutkan tentang hal ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalam
u/ Iwan:
Terimakasih atas kosakata barunya; saya memang tidak pernah menyebut secara eksplisit di artikel. Saya baru kros-cek ke website Muamalat di bagian Pembiayaan (Bagi Hasil-Musyarokah dan Sewa-KRPS). Saya belum tahu yang Anda maksud, tapi kedua page tsb menyebutkan tentang agunan/jaminan.
Untuk KPRS, perlu diketahui bahwa jika kita minta KPR ke bank, tentu surat2 legal terkait tanah/rumah yang di-KPR-kan akan dititipkan ke bank hingga KPR tsb lunas. Nah, inilah yang disebut jaminan. Bukan jaminan dalam arti: harta tak bergerak yang sewaktu2 bisa diambil bank jika kita gagal bayar. Tanah/rumah yang kita beli-lah yang menjadi jaminan KPR.
Nah,bagaimana cara untuk memperoleh surat2 resmi/sertifikat tsb? Tentu melalu akad jual beli (AJB) dengan penjual yang disaksikan oleh notaris. Setelah AJB selesai, sertifikat tsb akan beralih ke atas nama kita (pembeli); dan sertifikat inilah yang nanti di-JAMIN-kan ke bank tempat kita apply KPR. Smoga membantu.
Salam Mba Nnur, wah mba nnur hebat penjelasannya kayak marketing bank syariah aja, semoga makin bagus blognya dan semakin banyak pengunjungnya.
Salam takhzim
Alihozi
Marketing Bank Muamalat Cab.Fatmawati Hp:0813-882-364-05
Jazakillah Mbak NNur.Smoga ini jadi salah satu ikhtiar tuk realisasikan cita-cita.penjelasan mbak sangat bermanfaat sekali.Jgn pernah bosan ya kasih masukannya…!! Wassalam.
Assalamualaikum,
Posting-postingnya sangat bermanfaat, saya mau nanya bank syariah muamalat yang mana yang dipakai, mohon pencerahannya ? soalnya semua bank konvensional pun sekarang punya bank syariahnya,
Wassalam
Dedy
Salam mbak,
Terima kasih sekali atas jawabannya. Semakin jelas sekarang apa-apa yang perlu saya siapkan untuk mengajukan KPR di bank Muamalat.
Wassalam,
iwan
u/ Pak Dedy,
Bank syariah memang banyak. Tetapi setahu saya, cuma Bank Muamalat yang full syariah, ga ada versi konvensionalnya
Asw.
Jzk infonya bermanfaat bngt.
Btw, apa ada biaya PPN?
Wass.
u/ Salman
Wa’alaikumussalam.
Wah, terus terang saya belum tahu tentang PPN. Tapi saya sempat cek di ortax.org dan pajak.go.id, PPN dan BPHTB memang beda, Pak.
PPN (10%) ditanggung penjual/developer.
Coba Bapak search lebih dalam lagi. Mohon maaf tidak bisa bantu banyak.
Assalamualaikum, Bu Nnur, wah menarik sekali karena saya sedang hunting. Izinkan saya bertanya. Apakah bank muamalat punya fasilitas pembiayaan KPRS yang tanpa DP, karena terus terang untuk memenuhi DP saja sepertinya saya kesulitan. Tapi untuk cicilan insyaAlloh terpenuhi.
Lalu soal status pekerjaan, bisakah status karyawan kontrak mengajukan KPRS ke bank muamalat?
Jazakillah untuk berkenan menjawab
Dani
Assalamu’alaikum wr.wb
Izinkan saya ibu Nnur utk menjawab pertanyaan dari pak dani mudah-mudahan ibu dan yang lain berkenan,
Utk KPR BMI karena akadnya adalah musyarakah syirkatul milk (kerjasama kepemilikan rumah) yang mana masing masing pihak yaitu BMI dan nasabah harus mempunyai share dalam kepemilikan rumah tsb jadi tetap harus ada DP minimal adalah 10% dari harga pasar wajar rumah tsb.
Untuk status BMI baru bisa melayani untuk yang karyawan tetap dan wiraswasta.
Demikian, terimakasih
Salam
Alihozi
Marketing BMI Cab.Fatmawati Jakarta
Hp:0813-882-364-05
saya lagi banyak nyari info tentang KPR nih,
pada jawaban Anda di komentar no.5 sbb:
“Setelah kelar, sisa dana masuk ke rekening saya; dan pihak bank menawarkan bantuan untuk men-debet lalu men-transferkannya ke rekening Penjual. Saya langsung ACC saja, karena ga perlu repot transfer”
kalo begini berarti bank minjamin uang ke kita trus kita beli ke penjual. Trus mana akad jual beli kita dgn bank dimana bank mengambil keuntungan dari menjual ke kita dgn harga lebih tinggi setelah membeli dari penjual?
kalo modelnya kita juga yang beli ke penjual sama aja kita dipinjamin oleh bank uang dan mengembalikannya melebihi pokoknya, bukankah ini sama saja dengan bunga di bank konvensional?
Mohon infonya, terima kasih
Assalamu’alaikum . .
Terima kasih info2nya bu nnur
u/ Pak Alihozi:
pak sy barusan kirim email ttg KPRS BMI . .
mohon di cek n di reply pak ..
Terimakasih
Jazakallah . .
Ass Wr.Wb
Mba, saya sedang dalam pengajuan KPR rumah secon ke BMI cab Cilegon. rumah yang akan saya beli Type 21/66 harga rumah 68.000.000 tapi saya telah bayar ke DP ke penjual Rp 29. 000.000,-
yang saya tanyakan apa ada biaya lain sebelum pengikatan KPR apakah itu harus qta sediakan dana dulu atau tidak nunggu pencairan. Terima kasih
u/ Alihozi: Terimakasih banyak atas bantuan Anda dalam menjawab. Justru saya sangat terbantu sekali; selain karena tidak setiap hari sempat cek blog, untuk pertanyaan2 rumit, saya juga perlu waktu u/ kroscek ke sumber2 yang tsiqah. Jazaakallahu khoiron.
u/ Roby: Terimakasih atas ketelitian Anda, sehingga saya merasa perlu untuk menjelaskan sedikit saja tentang hal tsb.
Seperti yang saya sampaikan di awal tulisan, jika dilihat secara fisik/kasat mata, “aqad kemitraan di bank syariah jelas halalnya, sedangkan aqad hutang berbunga di bank konvensional jelas ribanya..
Nah, aqad kemitraan inilah yang memang berwujud “tambahan” sebesar rate KPR kita. Ketika coba berkunjung ke salah satu blog marketing BMI (Sdr Alihozi, red), saya menemukan statemen yang pas untuk menggambarkan hal tsb:
===========================
Dalam KPR Syari’ah, bank Islam dan nasabah-mitranya membeli aset rumah bersama-sama sebagai co-investor. Jadi, jika bank penyedia kredit konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga, lembaga penyedia KPR syari’ah mendapatkan keuntungan dari perjanjian kepemilikan bersama tersebut yakni dari uang sewa yang dibayarkan nasabah sebagai imbalan atas jasa bank memberikan hak tinggal kepadanya di rumah yang mereka beli. Jumlah uang sewa ini tentu disesuaikan dengan hak bank atas properti tersebut.
Pembayaran “sewa plus ekuitas” seperti ini sebetulnya sama dengan pembayaran “modal plus bunga”. Ketika nasabah-mitra mengambil kepemilikan penuh terhadap rumah, pembayaran sewa kepada bank pun dihentikan.
=============================
Anda bisa cek lebih lengkap di di sini , yang -menurut saya- merupakan terjemahan yang bagus sekali thd artikel asli di CommonGround News dengan judul “Islamic home finance offers new solutions in this economy” by Yusuf Talal DeLorenzo (05 May 2009)
Semoga membantu.
u/ Achmad K.
Biaya lain selain DP ke penjual?
Sepemahaman saya, jelas ada, Pak, terutama jika Anda tidak hanya menginginkan kwitansi (alias perlu sertifikat/balik nama atas rumah tsb) dan jika Anda berurusan dengan KPR
Coba cek biaya (A), yakni biaya untuk administrasi jual beli, yang meliputi pajak pembeli, biaya AJB, dan biaya balik nama SHM.
Untuk lebih jelasnya, silakan Anda konsultasikan dengan staf bank atau notaris dekat rumah tsb.
Maaf tidak bisa bantu banyak.
Yth, Ibu Nnur
Terimakasih ibu Nnur atas kesempatan yang diberikan saya untuk membantu ibu menjelaskan KPR BMI ke masyarakat di blog ibu.
Salam Takhzim
Alihozi Hp:0813-882-364-05
BMI Cabang Fatmawati Jakarta
Yth, Pak Rizki sudah saya jawab via email pertanyaannya.
Bagi rekan-rekan yang ingin mengajukan KPR BMI via Saya utk lokasi di Jabotabek bisa kirim email ali.hozi@yahoo.co.id
Salam
Alihozi
Terima kasih bu nnur atas penjelasannya, saya sekarang jadi mengerti lebih dalam tentang akad syariah.
Amin..sangat bermanfaat
Senang Bisa mendapat Sharing informasi Tentang apa dan bagaimana KPR Syariah Muamalat. minta doanya kepada saudara-saudara semua semoga saya bisa segera memberikan sebuah rumah idaman untuk keluarga. amin
to Pak.Topo Sanjaya… Amiin
Salam
Alihozi
Marketing BMI FMT email ali.hozi@yahoo.co.id atau SMS Hp :0813-882-364-05
Salam rekan-rekan pengunjung blog Ibu Nnur, berikut ini saya sampaikan pertanyaan dari Ibu Suryanti di Sukabumi mengenai biaya-biaya berkenaan dengan pengajuan KPR BMI, semoga bermanfaat :
“Saya Suryanti dari kota Sukabumi, saya tahu no pak ali dari blog mbak nnur. Mau tanya berapa besar biaya lain seperti adm bank, notaris dan bphtb dan bbn yang harus dipersiapkan pada pengajuan KPR BMI”
Alihozi Menjawab : ” Berdasarkan pengalaman saya memproses banyak aplikasi KPR BMI yang diajukan nasabah berikut perincian perkiraan biaya-biaya yang perlu disiapkan seorang calon nasabah KPR BMI :
1.By adm, By Asuransi (Jiwa & Kebakaran) & Akad Notaril sebesar +/- 5% dari plafond KPR yang diajukan. Nb: Ini tergantung usia nasabah apabila usia nasabah semakin tua maka persentase itu bisa berubah karena perusahaan asuransi jiwa menghitungnya berdasarkan usia nasabah.
2.BPHTB (pajak pembeli) yang harus disetorkan ke kas negara pada saat akad jual beli KPR adalah minimal 5% dari NJOP PBB rumah yang akan dibeli. Ingat dari NJOP PBB tahun terakhir ya.
3. Untuk rumah second atau rumah yg bukan dari developer biasanya penjual ada yang tidak mau menanggung pajak penjual yang harus disetor ke kas negara, maka bila terjadi seperti ini nasabah (pembeli) menyiapkan juga biaya pajak penjual yaitu 5% dari NJOP PBB. Ingat dari NJOP PBB tahun terakhir ya.
4.Untuk AJB (Akta Jual Beli ) dan BBN (Biaya Balik Nama) besarnya adalah 1% dari NJOP PBB tahun terakhir atau minimal Rp.1.500.000,-
Demikian ibu Suryanti di Sukabumi dan rekan-rekan pengunjung setia blog Ibu Nnur,
Terimakasih
Alihozi
Marketing BMI CAb.Fatmawati , Ajukan pertanyaan2 anda seputar KPR BMI dg kirim SMS ke Hp: 0813-882-364-05
To Pak Alihozi
Assalamu’alaikum.Syarat2 rumah yang kita ajukan untuk KPR itu seperti apa?Apakah mesti rumah yang memiliki akses jalan lebar yang memungkinkan mobil masuk?
Terimakasih
To : Abab Mumu
Wa’alaikum salam wr.wb Untuk syarat2 kondisi rumah yang akan diajukan KPR BMI adalah sbb:
1.Rumah baru atau Second
2.Bangunan rumah sudah jadi (bukan Indent)
3.Rumah sudah bersertifikat (SHM/SHGB)
4. Jalan di depan rumah yg akan dibeli harus bisa dilewati kendaraan roda empat, minimal 1 mobil.
5. Rumah bukan pada daerah banjir.
Demikian pak, mohon maaf atas segala kekurangan
Salam
Alihozi
Marketing BMI CAb.Fatmawati Jakarta , Ajukan pertanyaan2 anda atau yg ingin ajukan KPR BMI dg kirim SMS ke Hp: 0813-882-364-05
Ass. gmn caranya yaa….memindahkan cicilan kredit KPR konvensional ke KPR syariah….., apa muamalat pny fasilitasnya.makasih Wassalam
ass.saya&suami rencana mau ambil rumah second di area kampung dg status AJB, jalan muat 1 mobil di harga 250jt daerah ciledug.bisa tolong infonya bank syariah mana yg bisa membantu kami?trimakasih
wassalam
Pak Alihozi,
mohon informasi nya untuk proses take over KPR di muammalat, rumah saya sudah SHM. biaya apa saja yg mesti di keluarkan.
wassalam,
kunaifi
pak, kl mo KPR rumah 500jutaan, KPR syariah rekomended ga?
thanks ya
Salam rekan-rekan,
To Ibu Rica, objek tanah/rumah yang bisa diajukan kpr sudah harus sertifikat (SHM, SHGB).
To Pak Kunaifi dan solatjumat.blogspot.com bisa kirim pertanyaannya via SMS ke saya di no Hp 0813-882-364-05 atau email ke ali.hozi@yahoo.co.id
Terimakasih
Alihozi Hp:0813-882-364-05
Marketing Bank Muamalat Cab.Fatmawati
Wah, diskusinya rame ya… serasa jadi “unofficial FAQ”
Terus terang, saya sebagai owner blog ini merasa malu, karena banyak pertanyaan mampir, tapi saya ga tahu jawabannya; jadi sama2 nunggu jawaban dari Pak Alihozi.
Juga bukan salah netters dengan menjadikan tempat ini sebagai sarana bertanya.
Tapi, klo boleh saran ke Muamalat (via P. Alihozi tentunya):
Bagaimana jika di muamalatbank.com ditambahkan fitur semacam tanya jawab, mirip seperti di blog ini?
Klo dari sisi IT (kebetulan sy dosen IT), sekarang ini sudah kian menjamur lho fitur2 interaksi via web (owner & visitor maupun antar visitor), karena tren-nya memang sudah bergeser kesana; jadi bukan one-way communication lagi; dan ini bukan karena maraknya kasus “kebebasan berbicara” he3x
Contoh yang paling mudah adalah munculnya answers.yahoo.com, facebook, kaskus, dsb.
Saya yakin, divisi TI Bank Muamalat bisa mengadopsi tren ini; maintenance juga tidak sulit (minimal harus ada orang Marketing yang standby :). InsyaAllah ntar dapetlah tangible+intangible benefitnya, Pak Alihozi hehe…
Sekadar info (bukan bermaksud pamer): statistik blog menunjukkan bahwa artikel saya ini diakses >1000 kali setiap bulan. Saya yakin ini sangat prospektif untuk level organisasi semacam Muamalat, bukan untuk skala individual (klo untuk saya, smoga dpt pahala aja he3x)
Salam Ibu Nnur yang baik hati,
Terimakasih bu atas kesempatan kepada saya selama ini untuk sedikiit membantu menjelaskan apa & bagaimana KPR BMI. Dan InsyaAllah saran dari ibu akan saya sampaikan kepada pihak manajemen Bank Mumalat Indonesia, tapi mungkin tidak bisa cepat tunggu ada kesempatan bagus, karena saya kantornya di cabang fatmawati bukan di kantor pusat Bank Muamalat Indonesia.
Salam Takhzim
Alihozi
Ass. Pak Ali Hozi
Apakah bs mengajukan kpr utk karyawan honorer n berapa batas minimal penghasilan’a? syukron yah atas jawabannya
Kalo penjual ga punya NPWP apa bisa diproses mba? Salam.
To : Pak Alihozi and Ibu Nur..
Assalamu’alaikum..
Apakah kalo kita ingin ambil rumah via KPR Muamalat kita harus sudah ada perumahan yang akan kita pilih terlebih dahulu atau dari Muamalat sendiri sudah ada daftar nama-nama perumahan yang dapat dijadikan referensi.
terima kasih - atas jawabannya.
Wassalamualaikum..
sya pernah tanya2 di BMI rencananya sya mau beli rumah seken 170 jt daerah jati warna..Dp 10% sdh sy siapkan dan join income sy dan istri jg msk dan sya kira biaya2 untuk :
- Appraisal
- Administrasi bank
- Notaris
- Premi asuarnsi jiwa
- Premi asuransi barang,
sebesar 5 jt an. eeeee…eeee gak taunya sampe 25 jt bisa turun mungkin 20 jt (Masya Allah, ucap saya dlm hati), saya dapat penjelasan itu dari salah satu marketingnya BMI. Bener sampe segitu ya??
Ass. Pak Ali hozi
Salam kenal sebelumnya..saat ini saya ambil rumah melalui developer dengan total harga Rp. 246.840.000, DP 20% (Rp.49.840.000) sudah saya lunasi. Yang mau saya tanyakan dengan penghasilan kotor saya Rp.6.200.000 apakah bisa, saya mengajukan KPR di BMI sebesar Rp.197.000.000??
Kalau bisa, berapa besar cicilannya dan selama berapa tahun?
Di tunggu jawabannya..
Teriam kasih…Wassss
Assalamu’alaikum wr.wb
Wah sudah lama nih tdk berkunjung ke blog ibu nnur yang baik hati, maklum sibuk sekali nih. So, kalau ada teman-teman yang ingin bertanya tentang KPR BMI bisa japri pertanyaan-pertanyaannya ke email saya ali.hozi@yahoo.co.id atau sms ke Hp:0813-882-364-05 biar langsung terbaca dengan saya
Terimakasih
Alihozi
Alhamdulillah..jazakumullah artikel ini pencerahan untuk kami new employee yang sedang mulai mebcari KPR..masukan yg berharga sekali dr antum semua… kebetulan kami juga tinggal di yogya dan mencari rumahnya yg tidak tll besar agar bisa lancar membayarnya… maklum masih peg baru.
Saya juga berencana kredit rumah lewat KPR bank muamalat dan sudah bertanya2 ke kantor cabang, tapi ada yang lupa saya tanyakan, mungkin mba nnur ataupun pak alihozi bisa membantu, bagaimana cara menghitung kredit maksimal yang bisa kita ambil dengan mempertimbangkan gaji bulanan saya ? Apakah cicilan maksimal perbulan HARUS antara 30-40 % dari gaji saya ? —wah kecil banget dong— trimakasih
Untuk informasi seputar properti dan kpr dapat anda
dapatkan melalui ebook dan kalkulator properti di
http://www.kayaviaproperti.com
Semoga membantu.
halo… saya mo minta info, pa di bank muamalat jg ada pembiayaan alih kredit (takeover) dari bank konvensional ke bank muamalat? bagaimana prosesnya? adakah email ke bagian pembiayaan yg bisa dihubungi, terutama untuk kota solo? tks
Buat tri:
Iya, setahu saya memang maks 40%, dan sepertinya hal itu berlaku di banyak bank -setahu saya lho-.
Tapi 40%-nya tidak harus dari 1 jenis sumber pendapatan atau dari 1 orang. Jadi, klo pny bisnis sampingan atau pasangan juga bekerja, bolehlah diperhitungkan agar nominal pinjaman makin besar.
Dan mengenai “mengapa kita tidak boleh bayar sewa* rumah lebih dari presentase gaji tsb?” bisa Anda cari jawabannya di web perencanakeuangan.com. Intinya: (1) pendapatan jangan dihabiskan u bayar utang/sewa rumah/kartu kredit dsb. (2) kebutuhan kita tidak hanya rumah, jadi kita tetap harus hidup “normal”; jangan sampai kekurangan hanya karena memberatkan rumah :). Tambahan dari buku Rich Dad: rumah tempat tinggal bukanlah aset, karena akan muncul biaya2 pembelian furnitur/isi rumah, renovasi, dsb.
*: istilah di bank syariah untuk aqad musyarokah; klo di bank konvensional= hutang.
Dear. mbk Nur,
Mohon infonya untuk nama marketing bank Muamalat samarinda, agar sy bisa menghubungi untuk pinjaman KPR….
Alamat untuk Bank Muamalat Samarinda
Bisa di Email ke : nico_adifa@yahoo.com
Terimakasih
salam
ibenk
u/ Noor Iman: Waduh, maaf baru baca dan maaf juga saya belum mengetahui jawabannya; coba di-googling. Atau mungkin ada marketing BMI Samarinda dan sekitarnya yang baca post ini ya? Mohon dibantu rekan kita ini. Thanks.
Assalamualaikum wr wb
Semoga Alloh ta’ala membalas kebaikan ibu nnur, pak alihoji dan semua yang pengunjung posting yang menginginkan ketentraman dalam proses memperoleh tempat tinggal.
Saya juga suka atau tidak suka wajib ambil peran dalam hal tersebut berdasar dalam hal “Alloh ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Suatu keharaman tidak ada udzur untuk dilakukan selama jalan kehalalan itu sesungguhnya masih bisa diusahakan.
BMI KPR Syariah Baitijannati adalah solusi permasalahan ummat dalam memperoleh hunian dengan hati yang menentramkan, kepada yang terhormat pembaca/pemberi comment posting ini, tidak mengapa kita sedikit repot dalam proses administrasi, dokumen dan angsuran.
Toh sedikit kerepotan kita itu berujung kepada ketentraman dan tidak memperpanjang urusan kita pada saat penghisab-an di hari pengitungan.
Saya pernah membaca sepengetahuan yang saya ingat dari hadist yang riwayat dan teks persisnya saya agak lupa, bahwa “seseorang tidak akan selesai berdiri di hari kiamat melainkan telah ditanya dari mana cara engaku memperoleh rizki dan bagaimana engkau membelanjakannya”. (mohon agar dikoreksi jika teks hadist ini salah, sepertinya ada yang bunyinya serupa namun disepakati keshahihannya).
Mari kita bersama-sama ambil kavling kebaikan ini, soalnya masih banyak sekali masyarakat yang cicil rumah namun tersentuh bunga/riba padahal didalam KTP tertulis agama : islam.
Ini bukan salah mereka tetapi salah mereka yang sudah tahu, namun menutup mata tidak ambil perbuatan/peran sedikitpun atau dengan mudahnya mengatakan “ah itu urusan mereka” yang penting tidak makan bunga/riba, padahal “yang memberi, yang memakan dan saksinya mereka adalah sama” begitu Nabi salallahu alaihi wa sallam memberi gelar kepada pemeran riba/bunga.
wallahu ta’ala a’lam
Terimakasih Pak Bowo atas commentnya tentang kprs bank muamalat di blognya ibu nnur ini,
Salam
alihozi
Marketing Bank Muamalat Cab.Fatmawati
Hp:0812-1249-001 email ali.hozi@yahoo.co.id
Bismillah,..
kpd : Ibu Nnur & Pak Alihoji, mohon pandangan dan informasinya.
Numpang tanya soal KPRS. Kondisi saya : pegawai BUMN, domisili saat ini di bengkulu (penempatan kerja), asal saya dari jawa barat. saya berencana membeli rumah melalui KPRS d bandung, hanya saja saya belum tahu kebutuhan KPRS saya krn saya juga blm lihat rumah yang sesuai dengan budget ^_^ . pemasukan saya hanya 4jt-an. pertanyaan saya :
@Ibu Nnur :
1. dengan gaji secukupnya tsb, apa yang saya bisa lakukan untuk mendapatkan rumah? mohon digambarkan dengan pertimbangannya… secara kebutuhan rumah itu memang blm saya gunakan harian atau mingguan krn domisili saya dipulau lain,tp saya berpikir mumpung sy masih punya uang cukup untuk mencicil rumah,biarpun sedikit. menurut ibu?
@pak Alihoji
1. apakah untuk ambil KPRS Muamalat harus menjadi nasabah Muamalat?
2. domisili tempat saya tidak ada cabang muamalat, bagaimana solusinya? apakah kantor pos bisa melayani KPRS ini?
3. apakah semua B.muamalat melayani KPRS?
4. dengan gaji saya, berapa maksimal KPRS yang bisa saya ambil? dan berpa lama jangka maksimalnya?
5. apakah saya bisa mengambil lokasi dimanapun?
6. mohon dijelaskan cara pengajuan kprsnya, melihat kondisi domisili saya.
7. pertanyaan lain terkait, mohon dijelaskan.
atas perhatiannya saya ucapkan, Jazaka(i)lla Khoiron Katsiraa..
assalamu alaykum.
Assalamualaikum WW.
Ibu Nur / Pak Alihoji / Netters,
Saya mohon bantuan info untuk marketing BMI Kpr yg di Jambi.
Email saya : heribravo@hotmail.com
Assalamualaikum WW.
Heri
Salam rekan-rekan pengunjung setia blog bu nnur, to pa heri untuk menghubungi marketing bank muamalat cab.jambi bisa menghubungi nomor telp : 0741-7551241, langsung aja minta ke bag marketingnya, terimakasih
Alihozi
Marketing BMI Jakarta
Hp: 0812-1249001 email : ali.hozi@yahoo.co.id
u/ Pak Asep:
Tetaplah bersyukur ya!
Gaji 4 juta tsb banyak lho! Jangan bilang “hanya”, karena pasti masih ada orang-orang yang bergaji di bawah Anda
Klo boleh berbagi, berbekal matriks “uang sewa” yang dikasih oleh marketing BMI, terus terang saya kemarin membanding-bandingkan: jika dapat X juta selama Y tahun bayar Rp Z, jika dapat A juta selama B tahun bayar bulanan Rp C dsb. Setelah kami hitung2, dengan pertimbangan kapan anak mulai sekolah dan apa harta yang bisa dijual he3x, akhirnya kami memilih untuk memperbesar uang muka, sehingg sewa perbulannya bisa ringan. Memang, BMI membolehkan kita menyediakan hanya 10% dari total harga rumah, tapi koq rasanya ga enak ya punya tanggungan lama-lama (+besar pula) hehe…
Mungkin Pak Asep bisa meniru kami, meski berat di depan, tapi insya’Allah enteng dibawa jalan
Klo dilihat, rumah yang kami beli ini -orangtua pun ikut membantu melihat sekilas struktur bangunannya- insya’Allah masih awet selama uang sewa belum lunas. Jadi untuk renovasi rumah, nunggu nanti saja (renovasi jelas butuh biaya banyak), dan saya ga mau dipusingkan dengan hal mempercantik rumah (yang ini termasuk keinginan, bukan kebutuhan :). Sekarang ini paling-paling kami cuma benerin klo ada atap bocor, dsb (biayanya ga mahal).
Sedangkan untuk furnitur (khan rumah ga mungkin kosongan ya), ya pelan-pelan.. bulan ini beli meja kursi, lalu buffet, dsb. Yang penting, untuk barang2 tsb, kami bayar cash dari sisa gaji; kami gak mau nambah tanggungan ke pihak lain.
Tentang calon rumah bapak di Bandung… klo memang belum ditempati, mungkin bisa dikontrakkan, tapi lihat2 dulu apa harga kontrakan cocok sama besar cicilan. Selain itu, rumah juga punya “umur”, sehingga baik dipakai atau dianggurkan, makin lama juga makin tua.
Lain lagi klo misal Pak Asep beli rumah tsb untuk investasi (kelak dijual lagi untuk beli rumah lain). Tapi untuk investasi, maaf ya ga bisa komen banyak; saya kurang begitu paham.
Assalamualaikum
Afwan, Bapak-bapak dan Ibu-ibu ada informasi : rumah dijual Rp 130 juta (nego) type 36 luas tanah 60, lokasi di Perum Alinda II kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
Insya’ Alloh ini bisa di apply ke KPRS Baitijanati (BMI)
Hayo, siapa mau hub Bowo 0813 8360 2796
Askum.Wr.Wb.
Mbak Nur,Trims atas infonya yg sangat bermanfaat bagi saya.Pingin tanya nih,saya kebetulan kerja di luar negeri tepatnya di lingkungan KBRI Riyadh Saudi Arabia,pertanyaannya : apakah bisa saya mengajukan KPR di Bnk Muamalat ya,sebelum dan sesudahnya saya ucapkan syukron jazilan…
Assalamualaikum Wr Wb
To:Mbak Nur / Pak ali ,
Pertanyaan saya hampir sama dengan Pak Mustaqim Suyuthi diatas..kebetulan suami saya juga kerja di luar negeri..diperusahaan offshore..apakah bisa mengajukan pinjaman ke bank muamalat utk permohonan kprs rumah kami?…karena setau saya bukti surat keterangan kerja itu harus dari perusahaan yang berada di indonesia atau kalaupun perusahaan asing punya cabang di indonesia..tp kebetulan perusahaan suami saya tdk ada cabang di indonesia..Terima kasih sebelumnya
Wassalamualaikum Wr Wb
u/ Pak Mustaqim & Bu Dewi:
Mohon maaf sekali saya belum bisa menjawab pertanyaan2 Anda. Tapi klo boleh saran: mengingat lokasi di luar negeri, ada baiknya Anda berdua menanyakan hal tsb ke CS / Marketing BMI (bisa dicari di website BMI).
Asswrwb,
Mbak Nur, saya juga sangat berminat untuk KPRS di muamalat. Kebetulan saya sudah ada sebidang tanah lengkap sama rumahnya, cuma kemungkinan belum bisa ditempati karena terlalu kecil (anak 3) dan kebanyakan sudah lapuk.
Saya berniat untuk bongkar total dan bangun dari awal (termasuk pondasinya), apakah ini termasuk kategori renovasi atau bangun rumah? Dan apakah jenis ini juga di cover oleh muamalat.
Wasalam,
Yudi
(yudi.irianto@gmail.com)
Terimakasih sarannya Bu Nnur… cukup memberi motivasi dan pencerahan.
^_^
Assalamualaikum Wr Wb
To:Mbak Nur / Pak ali
Saya dan Isteri PNS berpenghasilan masing” sekitar 4 jt/bln, sy berkeinginan membeli rumah type 42/72 seharga 170 Jt, rumah tersebut dibangun bkn oleh developer tetapi perorg2an dan masih dalam tahap pembangunan yang ingin saya tanyakan jika sy membayar DP 20% berapakah Cicilan Setiap bulannya untuk 10 atau 15 thn , sebagai gambaran jalan dpn rmh hanya bisa untuk 1 Mobil untuk msk kedalam sekitar 10 meter jalan bukan aspal tapi Cor”an semen apakah KPRS sy bisa disetujui mohon pencerahannya
wassalam
Assalaamu’alaykum.. alhamdulillah mb, stlh ana call anti kmr lgsg searching.. ktemu blog-nya. syukron yaa nant coba discuss ana zauji.. doain ya bs sgr punya rumah..
Salam dari Batam
Ibu Fasha, maaf bu sudah saya japri ke email suami ibu, berikut ini penjelasannya :
Waa’alaikum salam wr.wb
Salam kenal pak ardi, kalau untuk kondisi rumah yg bisa diajukan KPR Bank Muamalat adalah sbb :
1. Rumah tsb sudah jadi 100% dan masuk mobil minimal satu.
2.Sertipikat rumah tsb sudah pecah per kavling bukan masih induk.
Dan untuk harga Rp.170jt dg dp 20% maka pengajuan plafond KPR bapak adalah Rp.136jt dg angsuran per bulan sbb :
1.Rp.2.030.630 jk waktu 10tahun
2.Rp.1.720.730 jk waktu 15tahun
Bila bapak berminat , bapak bisa melengkapi data-data dg klik link di bawah ini:
http://alihozi77.blogspot.com/2009/05/anda-membutuhkan-kpr-syariah-bmi-untuk.html
Salam
Alihozi SMS Hp: 0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id
assalamualaikum..
to : ibu nrur
saya mau tanya, apa untuk lahan/tanah saja bisa diajukan / diKPRkan?
Assallamualaikum Wr. Wb
saya mau tanya apakah suku bunga di BMI flat dan minimal DP Brp persen trima ksh
u/ Pak Yudi: tentang bongkar total/renovasi, mohon maaf saya belum bisa menjawab. Coba bapak menghubungi kantor cabang terdekat atau kirim email ke Pak Alihozi.
u/ Pak Ryan, lahan di-KPR-kan berarti untuk bangun rumah ya? Setahu saya, bisa. Coba hubungi bank syariah terdekat.
u/ Pak Andi: istilahnya jangan “bunga” ya, Pak; kita kan membahas KPR Syariah :). Pengalaman saya kemarin (Juni 2009), minimal DP adalah 10% dari harga properti dan uang sewa flat. (uang sewa adalah istilah yang mirip dengan cicilan di bank konvensional; bedanya cuma di aqad).
matur nuwun info yg sangat bermanfaat ini… sukses buat anda…
Asalamu’alaikum pa li, sy mau membeli rmh kontrakan seharga 300jt d daerah pamulang.. bs bantu sy bgmna caranya? terima kasih pa ali.. wassalam
Asalamu’alaikum,
Nice info!
Numpang iklan ya,
Di Kontrakkan Rumah Baru Siap Huni
Cluster Angsana Citra Indah (Timur Cibubur/Jonggol)
Blok AU 5 No. 9 Tipe 27/72 (2 kmr tidur, 1kmr mandi, carport, listrik 1300).
Dikontrakkan Rp. 8jt/th min 2 thn.
Fasilitas Lengkap dan tersedia Feeder Citra Indah-BlokM-Grogol.
Hub:
Mobile : 0813-8230-5955 (Telp/SMS)
EMail: gun.basri@gmail.com
Siapa cepat dia dapat
Aswrb.
Utk Bu Nur atau Pak Alihozi,
Apakah KPRS Muamalat bisa untuk biaya renovasi rumah? Apa persyaratannya sama? Berapa jangka waktu prosesnya sampai cair?
Jzklh
Asalamu’alaikum,
saya domisili di Denpasar dan sudah menjadi nasabah bank muamalat ini selama 6 tahun. Rencananya saya mau mengajukan KPR muamalat ini,, saya mau tanyakan :
Bolehkah lokasi rumah berbeda dengan lokasi Bank ? saya mau ambil di Daerah Banyuwangi, setahu saya di Banyuwangi tidak ada cab. Bank Muamalat apalagi bank syariah, apakah nantinya ada biaya tambahan..Mohon infonya..Tks
Wassalamualaikum
assalamualaikum wr wb
Saya mau tanya Kalau KPRS DI Muamalat berapa minimum pelunasan sebagian apakah kena pinalty trima kasih
wassalam
Pak, saya dengar biaya notaris dan administrasi dg plafon 170 juta sebesar 14,5 juta wah kok bisa mahal sekali..info ini sy dpatkan saat simulasi dg banknya.. bisa dijelaskan
thx
assalamualaikum wr wb
pak, saya mau tanya persyaratan dan ketentuan bisa memiliki kpr rumah muamalat.terima kasih
Assalamu’alaikum wr.wb
Terima kasih infonya,
mau nanya kalau tahu berapa jumlah maksimum KPR yang bisa diajukan ?
misalnya saya sebagai individu mau mengajukan KPR yang nilainya diatas 10 M kira-kira bisa nggak ya ?
Syukran………..
mbak dan pak yang baik
bagaimana yaaa prosesi pengambilan kpr yang mudah dan bisa di acccccccc
terima kasih
Kepada Bpk Alihozi dan ibu Nnur, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan soal prosedur dan aturan bank Muamalat dlm KPR:
1. Apakah seorang calon debitur/pembeli yang mengajukan KPR wajib memberikan DP 10 % ke BANK?..dan kapan DP 10 % dari plafon yg diberikan bank tersebut harus disetorkan..(Setelah Akad jual beli/akad kredit bank kah….?)
2. Apakah Biaya Balik Nama sudah termasuk include dari biaya Notaris/biaya AJB?….
3. Konsekswensi apa yang didapat bila pembeli/debitur, yang sudah dalam proses Akad jual beli/akad kredit membatalkan untuk tidak mengambil KPR di bank Muamalat…??..rincian jelas dendanya…
terimakasih…..
Salam. Saya sedang berencana mengajukan kpr untuk beli rumah. Namun saat ini saya belum punya cukup uang untuk DP-nya. Insya Allah pertengahan tahun depan sudah ada uangnya. Sebaiknya saya mengajukan sekarang atau tunggu punya uang ya? terima kasih atas penjelasannya.
Assalamualaikum…
Saya mau tanya ? kalo saya mau beli rumah seken tapi dengan cara KPR bisa gak ya trus syaratnya seperti apa ? Misal Harga rumahnya sekitar 50 jt. Dp dan cicilannya berapa ?
Terima kasih sebelumnya
ass.mb apakah benar kalao mau melunasi di teengah kpr syariah juga harus byr bunganya??/
ass wr wb
mbak makasih artikelnya, soalnya saya bulan depan juga pengen beli rumah dengan kpr, minta doanya agar proses dapat berjalan dengan lancar seperti yg dialami mbak. thanks
Mohon maaf kami tidak bisa membalas cepat; mudah2an sedikit jawaban ini bisa membantu. Untuk pertanyaan lain, sepertinya bukan kewenangan saya untuk menjawab.
u/ Pak Widyarso:
Apakah DP yang dimaksud adalah 10% dari harga jual? Kalau begitu, sebaiknya Anda menabung dulu :). Insya’Allah dengan bersabar sedikit, kita bisa mendapatkan cicilan yang lebih ringan.
Kami dulu juga menahan dan menyabar-nyabarkan diri lho; pinginnya segera punya rumah, tapi kami ga mau DP-nya kecil, jadi kami menabung dan menabung terus; baru setelah dirasa cukup, kami beli rumah sesuai dengan budget kami. Tetap semangat nggih!
u/ Bu Lina:
Rumah seken? Boleh koq! DP-nya berarti 10% dari harga jual, berarti 5 juta ya, bu…
u/ Bu Tika:
Alhamdulillah saya pernah menanyakan hal serupa kepada pihak bank sewaktu searching dulu.
Kalau dilunasi di tengah jalan, kita hanya membayar SISA POKOKnya saja, jadi bukan sisa POKOK+MARGIN.
u/ Bu Rita:
Amin… alhamdulillah… semua ada prosesnya. Hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan. Kami cari rumah juga sekitar 2-3 bulanan lho. Semoga Allah memudahkan Bu Rita sekeluarga.
Asswrwb
saya mau tanya, kalau mau beli rumah second, dengan kprs muamalat apakah harus buka tabungan di BMI dulu.
asswrwb.
mau tanya contacperson BMI yang dibekasi cabang bulan-bulan ada gak? biar bisa tanya langsung !
assalam…wr.wb
saya rudi, saya mau mencari informasi mengenai KPR nih ibu/bpk.
saya ingin membeli rumah senilai Rp 170juta, alhamdulillah saya menyanggupi membayar Rp 100jutanya,namun saya berpikir untukk mendapatkan nilai Rp 70jutanya melalui KPR banksyariah,bagaimana solusinya ya pak/bu?
mohon penjelasannya,terimakasih..
buat mb irma,dr pengalaman sdr mengajukan kpr ke bank muamalat trnyt hy membthkan wkt < dr 2 bln stlh berkas msk dah disetujui,tp sy udah masukin berkas unt renovasi sktr 6 bln yg lalu koq blm ada kbr sampe skrg ya,jangankan aqad,disurvei aja blm tuh…aplg ditelp unt sekedar nanyain apa ada berkas yg krg jg nggak tuh…
u/ Bu Halima:
Soal tabungan Muamalat, itu memang harus bu, karena cicilan dipotong dari saldo rekening kita. Tapi kalo ibu berkeberatan krn terlalu banyak rekening, rek kpr tsb diisi saldo sebesar cicilan pun sah-sah saja.
u/ Pak Rudi:
Wah, bisa banget tuh, Pak. Tinggal kontak bagian marketing-nya saja.
u/ Bu Parwanti:
Bu, kalau misalnya pihak bank lupa -karena terlalu banyak request kpr-, maka saya sarankan njenengan harus pro-aktif: nanyain ke mereka via telpon, bila perlu datangi langsung. Lha sama-sama butuh; mereka butuh nasabah, kita butuh bantuan dari bank; posisi kita sejajar. Begitu…
aslmualaikum….
saya mw tanya,,, untuk muamalt syariah di solo jawa tengah,,contact personnya kmna?
untuk pinjaman syariah sedangkan sya seorang militer bsa gak? istri sya seorang karywan dengn gaji 1,5jt… kira2 syariah muamlat bsa bntu untuk beli rumah gak?
mohon di bantu untuk jawabannya….
Assalamualaikum, WR.WB
Saya tinggal di daerah Depok…saya rencana ingin ambil rumah baru diperumahan (rumah Baru) daerah depok, dgn harga 192 jt, dgn kpr muamalat…apa saja persyaratannya? jangka kpr 15 th, kira-kira cicilan per-bulannya berapa? dan kpr yg disetujui brp ya…
mohon penjelasannya…terima kasih.
Mbak Nnur, sy sedang proses peminjaman uang bank muamalat, pihak lain sbg surveyor udh 2 minggu lakukan pinding report ke bank muamalat terhadap asset sy sebagai agunan. dan pengajuan di nilai layak. (sy tau. karena surveyor adh mantan pacar yg msh rindu sm sy). Pertanyaan saya, kog lama banget pihak bank menelurkan pinjaman sy? apakah harus di acc muamalat pusat dahulu via pos? (are gene pake pos. kelaut aja). tolong ceritain dong, proses yang berjalan di internal bank terhadap keadaan ini.
kepada bank muamalat, tolong hargai kepercayaan nasabah kepada anda dengan cara mempercepat proses, karena anda sudah tahu nasabah bukan hanya milik anda.
Asslmkm ibu Nur
kami berencana ambil KPR Muamalat saat ini suami bekerja di denpasar otomatis gaji pun di keluarkan dari kantor sana sementara rumah yang akan kami beli dengan KPR lokasinya di Cimahi,apakah prosesnya harus via kantor cabang Muamalat di denpasar? mohon infonya ya bu.syukrn
u/ Bpk Fathul dan Edryan, mohon maaf saya tidak bisa membantu banyak. Saya hanya bisa memberi saran untuk mencari kontak bank Muamalat pada website-nya: http://www.muamalatbank.com/
u/ saovya: Wah, maaf banget saya juga tidak mengetahui proses acc internal dari bank; mungkin sedang ada antrian. Coba dikontak langsung saja, Pak. Lebih proaktif gitu.
u/ Bu Heni: saya juga belum mengetahui, apakah cabangnya harus dekat dengan slip gaji ataukah cabangnya yang dekat dengan calon rumah. Hanyasaja sepengalaman saya, pihak bank akan survai ke calon rumah, jadi -mungkin saja- opsi kedua yang dipakai (cabang dekat dgn calon rumah). Wallahu a’lam. Mohon dikoreksi jika saya salah.
Ass.wr.wb. Artikel & diskusi yg bermanfaat.
Saya jg sedang mencari solusi pembiayaan yg ideal berdasar prinsip syariat Islam.
Afwan, ibu nnur, mungkin sy belum mengerti. tolong dijelaskan, dikatakan prinsip syar’i KPR nya sistem sewa, bukan bunga. Namun diakhir masa pembayaran sewa, rumah menjadi milik kita. Sementara kalau sewa yg sebenarnya kita tdk bisa memilikinya bukan? Misalnya kita kontrak rumah. Sampai seterusnya rumah itu tetap menjadi pemiliknya, bukang sang penyewa/pengontrak. tapi dlm sistem ini penyewa bisa memiliki rumah (karena di dlm “uang sewa” ada tambahan cicilan & didlm cicilan ada “margin”?). apakah margin itu bukan riba?
Afwan & syukron atas pencerahannya sehingga hati bisa menjadi lebih tenang.
Alhamdulillah Proses KPRS saya di Muamalat Cab. Fatmawati tidak lebih dari 1 Minggu…….langsung Akad Kredit
Faktor apa sajakah yg menyebabkan kpr ditolak bank muamalat. selain kelengkapan dokumen.
thanks ya….wassalam
hadis yg bowo sebutkan diatas bunyinya:
“Allah melaknat pemakan riba, orang yang menjadi wakilnya,kedua saksinya, dan juru tulisnya” ( Ashab as-sunan. Hadist ini menurut tirmizi sahih)
Hal ini sesuai dengan firman Allah
…. dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa…..(Al-Mai’dah:2)
mbak, boleh minta tolong dijelaskan tentang bagaimana sistem akad yg dilakukan apa aja..?
mau seleksi nih, butuh rumah jg.
trimakasih
assalaamu’alaykum
Mbak Nur, kalau ada rumah yang dijual di Ygy yang dekat Bin Baz, mohon infonya yaaa ^^
subhanalloh.. artikel bu nur sangat manfaat sekali, saya memang sedang cari sumber pembiayaan dgn proses kpr via bank syariah MUAMALAT. informasi dan tanya jawab nya sangat membantu. jazakillah
Apakah bisa kredit untuk pembelian tanah, dan gaji minimal berapa dan jangka waktu yang ditentukan berapa tahun. Trimakasih
sy dan suami sy ingin take over kpr dr bank niaga ke bank muamalat, bisa gak………. mohon penjelasannya ttg syarat, bunga, lama proses dan simulasi jika harga rumah yg mo di take over 150 juta tuk jangka waktu 10, 15 tahun. thanks……
Jazakillah khairan infonya mamnteb banget
Jazakillah khairan infonya manteb banget
salut bwt mbak nur telaten banget.
nformasi:
bagi yang berdomisili di Jogja dan sekitarnya dan ingin mengambil pembiayaan rumah:
Pembiayaan Hunian Syariah dari Bank Muamalat adalah fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan hunian yang sesuai dengan kebutuhan Anda, fleksibel, ringan, aman, penuh pengertian dan memberikan ketenangan hati karena sesuai dengan prinsip syariah.
Ada 2 skema yang kami hadirkan untuk kebutuhan anda:
1. Skema PHS Kongsi (Musyarakah)
# Bebas pilih rumah, bisa Baru (Non-indent) atau bekas
# Bebas pilih lokasi properti yang mau dibeli (dimanapun sesuai dengan kehendak anda)
# Maksimal Jangka waktu pembiayaan hingga 15 Tahun.
# Uang muka ringan hanya 10%
# Pembiayaan aman karena dicover asuransi
# Bebas Pinalty (denda) untuk pelunasan dipercepat
# Bebas biaya appraisal (penilaian jaminan).
# Bisa pelunasan sebagian untuk mempercepat jangka waktu atau menurunkan angsuran
# Angsuran tetap (Fix) dan hanya di review per 2 tahun
# Properti langsung dibalik nama atas nama nasabah
2. Skema PHS Pembelian (Murabahah)
# Bisa Beli rumah Indent (Kavling siap bangun)
# Bisa beli rumah sekaligus renovasi
# Bisa untuk renovasi rumah saja
# Maksimal Jangka waktu pembiayaan hingga 15 Tahun.
# Angsuran tetap (Fix) sampai jangka waktu selesai
# Bebas Pinalty (denda) untuk pelunasan dipercepat
# Bebas biaya appraisal (penilaian jaminan).
# Pembiayaan aman karena dicover asuransi
# Bisa pelunasan sebagian untuk mempercepat jangka waktu atau menurunkan angsuran
# Properti langsung dibalik nama atas nama nasabah
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan hubungi
Risa Qoni’ah
Relationship Manager
Bank Muamalat Indonesia Cab. Yogjakarta
Jl. P. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta
081.2269.4424 / 0813.9232.5566
(0274) 544416 ext. 206
mbk nur kira-kira buat tahun ini, berapa suku bunga kprnya?
salam … MAF MB. nur ana bergerak dibidang kontraktor dan marketing agent u> muslim yg mau membangun rumah dengan modal gaji dan tanah milik sendiri …info saja ana sudah punya hampir 10 agent di DEPOK, BEKASI, CIKARANG dan JAKARTA … trget ana dpt membantu muslim yg belm punya rumah setiap bulannya ada 10 rumah dibangun … jika berkenan diantara antm ingin medaptkan kemudahan sms no. antm ke 087878757851 atau 021 93064587
abu zuhdi
” RUMAH itu PERADAPAN, dan KITA sedang membangun PERADAPAN “
informasinya sangat berguna sekali…terimaksih… oiya… saya mau tanya, apakah pada saat semua berkas masuk apakah ada survei tempat tinggal kita dan rumah yang mau kita beli? terrimakasih atas penjelasannya..
@ Adi sumunar : semua berkas yang masuk akan dianalisa oleh marketing. Bila permohonan pengajuan nasabah dinyatakan layak, maka segera dilakukan taksasi/ penilaian rumah yang akan dibeli oleh nasabah.
Semoga bisa membantu.
Infonya jelas dan mudah dipahami. Jazakallahu…
aslm. salam kenal mba nur, saya mau sharing masalah yang saya hadapi sekarang mengenai KPR di muamalat. begini, bln maret yang lalu saya masukan permohonan KPR muamalat namun 1 bln kemudian blm ada pemberitahuan setelah saya cek kata marketingnya ada berkas persyaratan saya yang hilang, saya lengkapi namun 1 bln kemudian marketingnya bilang berkas saya terselip jadi belum ada perkembangan, saya lengkapi lagi namun saya merasa seperti dipersulit untuk mendapatkan KPR tersebut. untuk informasi kami (suami-istri) adalah PNS, joint income kami >5 juta dan kredit yang kami minta
(harga rumah 270jt, uang muka yang sdh kami
bayar 108jt) 162 juta. mungkin ibu ato ada yang bisa memberi pencerahan kenapa permohonan KPR kami sulit ato memang marketing Muamalat tsb tidak bersungguh2 mengurus permohonan kami? ato memang pelayanan muamalat seperti itu?
apa harus pegawai untuk mengajukan kprs muamalat?
Kalo hutang ke bank kemudian pengembaliannya lebih dari yang kita pinjam bukankah ini termasuk RIBA. Mengenai tulisan saudara “AQAD itu jauh lebih penting; aqad KEMITRAAN di bank syariah jelas halalnya, sedangkan aqad HUTANG berbunga di bank konvensional jelas ribanya.” yang jadi pertanyaan “Kemitraan” di Bank syariah jelas halalnya, ini maksudnya apa? karena tidak ada akad jual beli tapi setahu saya saat bapak ke Bank syariah untuk KPR maka yang ada adalah pinjam uang untuk melunasi rumah yang bapak hendak beli, total yang bapak angsur adalah lebih dari pokok yang bapak PINJAM (dan tentunya ini RIBA bukan?)_ alur KPR adalah bapak beli ke developer, developer mengarahkan/bermitra/menunjuk/kerjasama dengan bank tertentu agar bapak pinjam/mengajukan KPR lalu Bank membayarkan ke developer_jadi bapak dengan BANK adalah aqad pinjam bukan aqad jual beli karena bapak tidak bei Rumah dari BANK!!!, apakah ada perbedaan antara aqad KEMITRAAN dengan aqad HUTANG yang bapak maksud tersebut ?
Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Semoga Bapak dan Keluarga senantiasa dalam keadaan sehat wal’afiat dan mendapat taufik serta hidayah dari Allah SWT Pembiayaan yang Bank Syariah Mandiri berikan antara lain Pembiayaan untuk rumah baru dengan Dp. 10% Pembiayaan u…ntuk rumah second dengan Dp.20% Take over sampai dengan 15 tahun Renovasi sampai dengan 10 tahun Kavling siap bangun dengan membuat rincian biaya Pembiayaan Mobil sampai dengan jangka waktu 5 tahun dengan margin flat pertahun 6.62% s/d 6.69% Hubungin Adhitya (021-98585665 langsung diproses cepat 14 hari kerja langsung akad kredit
Maaf saya ingin bertanya apakah hanya dengan gaji 2,5 juta bisa mengajukan KPR ke bank? Terima kasih
Ass.wr.wb.
mbak, suami sy bekerja di LN, tepat nya di Qatar, apakah bs ambil KPR di Bank Muamalat? kl bs syarat nya apa sj?
Wassalam
Rini
maaf mba,klw d bank syariah muamalat ada KPR yg ga mesti DP ga, soalnya blum ada DP tp ingin skli punya rumah…hehehe
Ass, saya ingin mengajukan KPR Muamalat, kepada siapa saya bisa minta penjelasan dan cabang Bank mana yang bisa saya datangi di daerah Jak-tim. Terima kasih
ssalaamu’alaikum Wr. Wb. Semoga Bapak dan Keluarga senantiasa dalam keadaan sehat wal’afiat dan mendapat taufik serta hidayah dari Allah SWT Pembiayaan yang Bank Syariah Mandiri berikan antara lain Pembiayaan untuk rumah baru dengan Dp. 10% Pembiayaan u…ntuk rumah second dengan Dp.20% Take over sampai dengan 15 tahun Renovasi sampai dengan 10 tahun Kavling siap bangun dengan membuat rincian biaya Pembiayaan Mobil sampai dengan jangka waktu 5 tahun dengan margin flat pertahun 6.62% s/d 6.69% Hubungin Adhitya (021-98585665 langsung diproses cepat 14 hari kerja langsung akad kredit
saya mau buat surat penawaran dari developer yang akan ditujukan kepada bank muamalat tapi saya tidak tau.
bisa di bantu kirimkan contoh formatnya ke alamat email saya : ahmad_imam09@yahoo.co.id
Ini hanya untuk yang muamalah… Bukan untuk iklan Pinjaman yang mengandung Riba…
THX..
Artikel yang sangat bagus dan bermanfaat.
Sekedar menambahkan, bagi kawan2 yang ingin download software perhitungan cicilan angsuran kredit Bank baik konvensional maupun syariah silakan kunjungi blog kami http://www.developerdankontraktor.blogspot.com/
Semoga bermanfaat.
Salam Sehat dan Sukses
mohon info marketing bank muamalat cab BALIKPAPAN,,terimakasih
BAGAIMAN KALO NASABAH NUNGGAK CICILAN, Apakah ada denda, apakah rumah disita bank?, apakah rumah dilelang oleh bank?
Ass…
saya pengen ngajuin kpr syariah di muamalat…apakah harus ada DP???atau bisakah tAnpa DP???dan dengan siapa atau dimanakah saya bisa daptkan penjelasan perihal ini???saya domisili di Jakarta Barat..tolong segera dBalez.
Ass…
Saya mau ngajuin kpr didaerah serang banten,dengan harga rumah kurang lebih 90jt,berapa biaya2 yang harus saya tanggung sebagai pembeli diluar dari DP 10% dan berapa lama prosesnya?bisa tidak saya sendiri yang menentukan berapa lama saya harus menyicil bulanannya?
terima kasih.
Sedikit membantu untuk menanggapi komentar pada
@deviet afrianto
saya selaku kru dari Bank Muamalat Indonesia (BMI), memohon maaf atas ketidaknyamanan Bpk terkait pengajuan KPR ke Bank Muamalat. bila berkenan, mungkin bpk bisa menjelaskan ke Cabang mana bpk menyerahkan berkas pengajuan KPR? agar saya bisa membantu agar proses pengajuan bpk bisa segera ter-follow up
@azka mahira
Tidak harus pegawai yang mengajukan pembiayaan ke Bank Muamalat Indonesia. Wiraswasta/Pengusaha dapat mengajukan pembiayaan KPR ataupun modal usaha.
Berikut persyaratan pengajuan KPR (PHS, Pembiayaan Hunian Syariah Bank Muamalat)
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
–Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
–Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
–Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
–Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
–Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
–Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
–Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
–Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan
Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya,
Risa Qoni’ah
Relationship Manager
Bank Muamalat Indonesia Cab. Yogjakarta
Jl. P. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta
0813.9232.5566/ 081.2269.4424
(0274) 544416 ext. 206
@Dyah Respati
Bisa saya Ibu Dyah. Tidak ada penghasilan minimum untuk pengajuan ke Bank Muamalat.
@rini
Bisa saja Ibu Rini. Persyaratan pengajuan sebagai berikut
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
–Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
–Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
–Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
–Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
–Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
–Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
–Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
–Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan
@arya
Bank Muamalat dapat membiayai maksimal sebesar 90% dari harga rumah, sehingga nsabah cukup dengan 10%.
*harga penilaian bank
Info lebih lanjut silahkan hubungi saya
Risa Qoni’ah
Relationship Manager
Bank Muamalat Indonesia Cab. Yogjakarta
Jl. P. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta
0813.9232.5566/ 081.2269.4424
email: risa.qoniah@muamalatbank.com/risa0304@gmail.com
@Nurdiah Andayani
Anda dapat menghubungi layanan Phone Banking 24 jam melalui 500016, 0807 1 MUAMALAT (0807 1 68262528) atau 0807 11 SHARE (0807 11 74273) untuk mengetahui kantor layanan kami terdekat dengan wilayah Anda.
@purwanto
Bpk dapat langsung mengirimkan surat penawaran ke kantor cabang kami terdekat.
@eko
Anda dapat menghubungi layanan Phone Banking 24 jam melalui 500016, 0807 1 MUAMALAT (0807 1 68262528) atau 0807 11 SHARE (0807 11 74273) untuk mengetahui kantor layanan kami terdekat dengan wilayah Anda.
@Daris
ketika pengajuan nasabah disetujui oleh pihak Bank, seyogyanya nasabah berkomitmen untuk mencicil angsuran tepat waktu.
Bila ternyata nasabah tidak mampu membayar angsuran dan melewati bulan tersebut nasabah dikenakan denda yang mana, denda tersebut akan disalurkan kepada lembaga sosial seperti Baitul Maal Muamalat.
@Ririn
Ibu bisa datang ke
Ruko Roxy Mas Hasyim Ashari B1 No. 7 Jakarta Barat
atau di Jl. Zainul Arifin 1 B-C Jakarta Barat
Atau Ibu Ririn dapat menghubungi layanan Phone Banking 24 jam melalui 500016, 0807 1 MUAMALAT (0807 1 68262528) atau 0807 11 SHARE (0807 11 74273) untuk mengetahui kantor layanan kami terdekat dengan wilayah Anda.
@Ifa
Untuk daerah Serang, ibu dapat datang ke kantor layaan kami terdekat di Jl. Jend.Sudirman Serang. Atau Ibu Ifa dapat menghubungi layanan Phone Banking 24 jam melalui 500016, 0807 1 MUAMALAT (0807 1 68262528) atau 0807 11 SHARE (0807 11 74273) untuk mengetahui kantor layanan kami terdekat dengan wilayah Anda.
Untuk pertanyaan seputar pembiayaan KPR / PHS (Pembiayaan Hunian Syariah, produk KPR Bank Muamalat), Modal kerja, Pembelian Kendaraan, Pembelian Tanah, Pembelian Alat-Alat Kesehatan, dan lain-lain silahkan menghubungi saya,
Risa Qoni’ah
Relationship Manager
Bank Muamalat Indonesia Cab. Yogjakarta
Jl. P. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta
0813.9232.5566/ 081.2269.4424
email: risa.qoniah@muamalatbank.com/risa0304@gmail.com
Menurut perhitungan saya, angsuran KPR Syariah Muamalat setara bunga efektif 15%, sedangkan KPR Syariah BSM setara 14%.
Untuk perhitungan angsuran, silakan download gratis di http://www.developerdankontraktor.blogspot.com
Salam Sukses
Assalamualaikum..
terima kasih aas infonya..
yang mau saya tanyakan,berapa ya suku bunga KPR Bank muamalah tahun ini??kira2 tiap tahun bisa naik apa tdk??maksih
Walaikum salam pak Anto..
boleh minta no kontak pak Anto?
agar sy bisa jelaskan lebih lanjut terkait produk KPR Bank Muamalat serta simulasi angsurannya.
Terima kasih
Risa Qoni’ah
Relationship Manager
Bank Muamalat Indonesia Cab. Yogjakarta
Jl. P. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta
0813.9232.5566/ 081.2269.4424
email: risa.qoniah@muamalatbank.com/risa0304@gmail.com
info peengalaman yg bermanfaat buat saya yg jg lagi pengen ambil KPR. di Bogor ada gak ya?
@Bpk Munanto
Kantor Cabang kami ada beberapa di wilayah Bogor. Silahkan menghubungi kantor terdekat..
1. Jl. Pajajaran No. 165, Banjarjati, Bogor 16153
Telp. 0251-8320111
2. IPB Darmaga,
Gedung GW, Bogor 16680
Telp. 0251-8625134
3. Cibinong
Centra Ruko Cibinong Blok A-15
Jl. Mayor Oking No. 63, Cirimekar, Cibinong, Bogor 16810
Telp. 021-87919684
4. Cileungsi
Ruko Griya Kenari Mas Blok B1 No. 14
Jl. Narogong, Cileungsi, Bogor
Tpl. 021-82480928
Semoga bermanfaat
Risa Qoni’ah
Relationship Manager
Bank Muamalat Indonesia Cab. Yogjakarta
Jl. P. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta
0813.9232.5566/ 081.2269.4424
email: risa.qoniah@muamalatbank.com/risa0304@gmail.com
hehheW!
http://tinyurl.com/Photo-NL5433D-jpeg
mbak risa saya mo nanya klo kredit bukan untuk kpr tapi renovasi rumah ato usaha dibmi ada apa ndak mbak. trima kasih atas jawabannya
mbak risa kalo ada no telepon teman mbak risa yang ada disurabaya, boleh saya minta nomernya, karena posisi saya ada di surabaya
@bu Novie
bisa bu,, produk KPR Muamalat bisa digunakan untuk pembelian rumah baru maupun second, pembangunan rumah, renovasi rumah serta take over KPR dari Bank lain.
Boleh saya di emailkan no kontak bu Novi? ijinkan rekan saya yang di Surabaya yang mengontak bu Novi..
Risa Qoni’ah
Relationship Manager
Bank Muamalat Indonesia Cab. Yogjakarta
Jl. P. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta
0813.9232.5566/ 081.2269.4424
email: risa.qoniah@muamalatbank.com/risa0304@gmail.com
alamat email saya, novietasari_79@yahoo.com. saya tunggu kabar baiknya mbak risa. trimakasih banyak atas perhatiannya.
asslmkm,
alhamdulilah saya menemukan artikel ini, setelah cari2 tentang pembiayaan pembelian rumah,
menurut suami saya ( yg hobi mencari2, entah itu di kaskus ato apalah ) banyak yg jawab paling enak memang di bank syariah, terutama bank muamalat.
dan saya sendiri juga udah baca bisa tidak pakai DP sama sekali alias DP 0% dan pencairan 100% dgn catatan mau menambah jaminan. apakah itu betul?
dan apakah bisa peminjaman melebihi dr hrg rumah yg kita beli,misalkan hrg 100jt kita pinjam 150jt. sisa 50jt untuk biaya renovasi rumah dsb?
di tunggu infonya……email saya hartatik_fitri@yahoo.co.id
makasih banyak atas info shearingnya…saya jadi +ngerti ttg KPR Syari’ah
@Ibu Fitri
Betul bu Fitri.. Utk pembelian rumah dgn skema PHS Pembelian (Murabahah) DP nsabah bisa 0% dgn syarat, nasabah bersedia menambah jaminan (bisa dgn sertfikat lainnya).
Bisa bu.. Skema PHS Pembelian (akad Muarabah/jual beli), bisa untuk pembelian rumah sekaligus renovasi.
Risa Qoni’ah
Relationship Manager
Bank Muamalat Indonesia Cab. Yogjakarta
Jl. P. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta
0813.9232.5566/ 081.2269.4424
email: risa.qoniah@muamalatbank.com/risa0304@gmail.com
Mbak Risa
bisa minta cp BMI Kudus..??
terima kasih
@Pak Febru
Alamat kantor BMI Cab Kudus
Jl. TIT. Sudono No. 4, Kudus
Telp. 0291-4251720
Fax. 0291-4251545
Risa Qoni’ah
Relationship Manager
Bank Muamalat Indonesia Cab. Yogjakarta
Jl. P. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta
0813.9232.5566/ 081.2269.4424
email: risa.qoniah@muamalatbank.com/risa0304@gmail.com
terima kasih mbak
sekalian tanya
untuk skema PHS Pembelian (Murabahah)
pada kavling siap bangun, apakah tanahnya harus atas nama pemohon atau boleh masih atas nama pengembangnya/ kontraktor /pihak ketiga?
assalamualaikum mbak risa
kalo pembiayaamm musyarakah mutanaqisah di BMI seperti apa ?
dr syarat,pelunasannya sgala mcm
untuk bhan skripsi mbak
makasih mbak
wassalamualaikum
email saya
payfaipay@yahoo.com
Mba nur..
klo jaminannya pake SHGB itu bisa gak yah?? apa jaminan harus SHM ??
mba dp nya ke penjual apa ke bank sih cos ak ktnya ke penjual and bank sisanya yang bener yang mana sih
@Facya
Dua-duanya bisa dilakukan bu,,
Bila DP sdh dibayarkan ke penjual, pihak Bank akan meminta kuitansinya..
bila DP blm dibayarkan, biasanya bank akan meminta nasabah untuk menyetorkan dananya ke bank dulu..
@Faiq
utk PHS Pembelian (Murabahah), utk pembangunan tanah kavling, sebaiknya tanahnya atas nama penjual, baik itu atas nama developer atau pihak ke tiga (pemilik sertifikat). Bila sertifikat masih atas nama pihak ke tiga, biasanya developer memiliki hak menjual (dibuktikan dgn surat kuasa menjual).
Bila KPR Anda disetujui, maka akan ada AJB (Akta Jual Beli) sehingga sertifikat akan dibalik nama ke nama nasabah.
Bila tanah sdh atas nama nasabah, maka bank hanya membiayai pembangunan rumahnya.
Semoga bisa membantu
Risa Qoni’ah
assalamualaikum wr wb.
saya erwani,wiraswasta sejak tahun 2000. domisili di sumatera selatan,ada penganaan dari bank lain sebesar rp 200juta.mau tanya,
1.kalau mau men take over pembiayaan di muamalat dari bank syariah lain,minimal waktu yang di butuhkan untuk bisa di take over berapa bln/th berjalan ya pak ?
2.kalau rencana mau membeli property, tapi di luar daerah asal apa bisa di lakukan ya pak.
artas perhatiannya trimakasih
mba kira-kira kalo saya pinjem 108.000000 cicilan kpr nya berapa ya
saya mau pnjm uang 10jt di bank syariah untuk memperbaiki rumah.kira2 setorannya brpa selama 3thn.apakah pinjaman saya termasuk pinjaman KPR.Makasih
oo..begitu
jadi pembiayaannya bisa full tanah + bangunan ya..
ok terima kasih..
saya sudah terhubung dengan Ibu Lies dari Muamalat Kudus
kayaknya ibu Nur pantes dapat apresiasi dari Muamalat nih..Blognya banyak membantu
terima kasih Ibu Nur..
utk erwan.
kalo Muamalat cpt kok mas,dua minggu tebus kok mrk cpt,sigap dan gk bertele-tele.
aslm…..
mba nanya klo kita sdh sepakat mengenai harga, sementara hasil taksasi dari bank harganya di bawah kesepakatan antara penjual dan pembeli, apakah harga rumah di sesuaikan dari hasil taksasi bank.
tks.
asskum.
Thanks bgt wat mb.Nnur artikelnya.sgt brmanfaat.
Oya wat mb risa,sy mw nanya.
Sy domisili dan brkrja di semarang,suami krj d samarinda. mau bli rmh second d jogja (kbtln saudara bnyk d jogja)Sbaiknya syg mengajukan KPR di BMI Cab semarang ato jogja.
Melihat efisiensi waktu dan tenaga?
@Bpk. Asholah
Benar pak,, bila jumlah transaksi berbeda dengan nilai penilaian bank,, maka yg digunakan adalah hasil penilaian bank. Semoga bisa membantu
terima kasih
Risa
mba bisa minta tolong dikirimkan perhitungan kpr bmi untuk plafon 170 juta dng masa kredit 15 Tahun gak ? thanks..sekalian minta cabang yg di depok
pernah tanya g mas dg bank y kalo sytem y kita beli tanah + dibangunkan rumah y
assalaamualaikum
Wa’alaikumussalam. Ini Rahmad c0f yo?
Ahlan wa sahlan di blog-ku ya.
Assalamu alaikum wr wb
@Ibu Risa:
jika saya ingin membeli rumah seharga 225 jt. saya mmbayar DP nya 157,5 jt (70%), berapa angsuran yg hrus sya bayar di BMI jika masa pembayarannya 10 tahun??
bisa dikirim simulasinya ke d41106602@gmail.com
ini kami juga mengajukan kredit ke muamalat, hasil apraisal malah lebih tinggi dari harga beli kami…
apakah ada yg mengalami demikian juga?
klo di muamalat untuk pembiayaan kpr diatas 1 milyar, untuk proses pembiayaan nya seperti apa…apa harus ada persyaratan tertentu dan waktunya bisa cepat atau tidak..?
Mohon pencerahannya..?
Assalamualaikum, minta share utk semua yg mengetahui, apakah rumah dgn surat masih segel/IMTN bisa diajukan KPRS ke bank Muamalat ? atau bank Muamalat bisa membantu sekalian proses untuk ke sertifikat sampai dgn selesai jika mmg harga rumah+biaya pengurusan sertifikat masih masuk di 40% gaji sy. Alhamdulillahi Jaza Kumullohu Qoiro
Terima kasih infonya mbak, jelas banget loh:)
kang agus:untuk pembiayaan muamalat bisa diatas 1 milyar,akadnya ada 2 yaitu akad murabahah (jual beli) dan musyarakah (sewa),untuk DP akad musyarakah min 10% dan murabahah 20 %.maksimal pembiayaan adalah 20 milyar.klo ada pertanyaaan bisa share ke email saya kang agus tubagus86@gmail.com
Assalamu’alaikum,
Bu Nurr, saya liat comment ibu tentang KPRS dan ibu menyebutkan bahwa kejadiannya penjualnya ada di luar kota, pada waktu akad kredit penjualnya wajib datang ya bu..
Terima kasih sebelumnya
Wassalam
thanks..pak hadi infonya…Sekarang klo kita mau beli rumah seseorang dan kita kpr kan di muamalat. Kondisinya rumah yg akan saya beli shm atas nama istri, rumah murni milik istri (dibeli sebelum menikah dengan suami)sedangkan suami kerja di luar negeri (korea) kondisi seperti itu bisa ndak pak klo kita kpr kan di muamalat ?
Mohon pencerahannya??
KPR Bank Syariah Ternyata Penuh dengan Riba - Seminar Nasional Pengusaha Muslim, 24 Maret 2012
28 Februari 2012 •oleh: Tim Redaksi •3 • dibaca: 4911
KPR syariah yang menjadi produk perbankan syariah menyimpan tanda tanya besar. Sebagian orang menilai produk ini sebagai solusi paling aman untuk mewujudkan hunian keluarga ekstra instan, yang bebas dari riba. Di sisi lain, banyak kalangan yang mulai mempertanyakan kehalalannya. Mengingat tabulasi akhir yang harus dibayarkan nasabah KPR kepada bank syariah sama persis dengan tabulasi pada KPR konvensional.
Tinjauan Syari’at
Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer dan bank atau PT finance. Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah.
Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait.
Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80% kepada anda.
Namun bila anda cermati lebih jauh, niscaya anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syari’at. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yang layak untuk dipersoalkan secara hukum syari’at:
1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.
2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:
a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.
Keterangan di atas adalah ringkasan dari artikel yang diulas Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 24 (terbit Februari 2012)
mungkin abu ibrahim dan bagus bisa beri solusi terbaik ditengah banyaknya bank konvensional yg jelas riba.kemudian kalau boleh tau uangnya di simpen dimana?jangan-jangan bank konven juga
perlu diketahui pertama bank syariah msih mengikuti peraturan BI sehinggga seolah-olah praktik syariah seperti konven….(mungkin ada solusi mengatasinya?) yang kedua seandainya bank syariah pertama kali keluar bukan bank konven dulu yang keluar menurut anda bagaimana?apakah praktek bank konven yang akan dianggap sama dengan bank syariah?
akan lebih baik kita berbicara solusi bukan mengkerdilkan usaha orang-orang yang sedang berusaha islamisasi ekonomi.masyarakat kita butuh solusi bukan basa basi.mohon maaf saya hanya orang awam jika salah datang dari saya yang benar milik Allah.
kalau apraisal malah lebih tinggi dari harga beli, gimana tuh?
Mb, mau tanya ya… 1. Klo mau pnjm uang untk bangun rumah dgn agunan: tanah yg hndak dibngun rumah tsb, boleh gak? 2. Seandainy persyaratanny sdh acc, sistem pencairan danany, dicicil (sampai brp x dan jangka wktu brp lama stiap cicilan) atw cash sejumlah pinjaman? Atas pnjelasannya, saya ucapkan terima kasih. Salam, rahma.
mau tnya nie..kalau untuk daerah purwokerto, jawa tengah,untuk mengurus KPR rumah kemana y?kantor cabangnya ada ga ya?ada nomer telp yg bisa dihubungi ga?
Kalo di muamalat, bisakah kredit rumah tanpa agunan ya??
asslamaualikum
saya menagjukan KPR di Bank Syariah mandiri prosesnya lama BGT, sudah 1 bulan belum cair . padahal kami sudah akad, sudah balik nama di notaris dan sudah diasuransikan . kenapa kok bis aseperti itu ya mbak???
wassalamualaikum
Kenapa yg di acc hanya dipinggir jalan masuk mobil padahal di dalam gg juga banyak yg mahal2 bu nurr tolonng kasih sollusi please padahal aq pinjem setengahnya dr hrga beli lho…..
@ Bu Rahmawati
bisa Ibu,,
utk pencairannya memang pertahap sesuai progres pembangunan rumah.
@Bapak Juniato
utk daerah Purwokerto, alamat kantor kami:
Komp. Ruko Satria Plaza Blok A5
Jl. Jendral Sudirman Purwokerto
Telp. 0281 642345, 0281 642347
@Bapak HErmawan
@ Bu Rahmawati
bisa Ibu,,
utk pencairannya memang pertahap sesuai progres pembangunan rumah.
@Bapak Juniato
utk daerah Purwokerto, alamat kantor kami:
Komp. Ruko Satria Plaza Blok A5
Jl. Jendral Sudirman Purwokerto
Telp. 0281 642345, 0281 642347
@Bapak HErmawan
Maaf, untuk saat ini belum ada produk pembiayaan tanpa agunan.
Terima kasih
@ Bu Chanifah
terkait dana belum cair, Ibu dapat melakukan konfirmasi ke Bank bersangkutan bu,,
@ Ibu Yanti
bila saya boleh menyarankan, pada saat membeli rumah sebaiknya memilih rumah yang aksesnya mudah dijangkau kendaraan seperti mobil.
Mbak Mo tanya kalau kita akan menjual rumah bekas secara tunai apak sajakah tahapan atau proses legalnya hingga kita mendapatkan pembayaran secara sah.
salam,
Yosh
@Bapak Yosh
berkas yg perlu disiapkan:
-fcopi sertifikat asli
-fcopi IMB
-fcopi Slip PBB n STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
Leave a reply